get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpan 9 Paket Sabu di Bawah Lantai Kamar, Pria di Muba Sumsel Digerebek Polisi

Kasus Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis hingga 4 Tahun Penjara

Rabu, 07 Juni 2023 - 09:45:00 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis hingga 4 Tahun Penjara
Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih divonis bersalah dengan hukuman 3 hingga 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam sidang tuntutan, Jumat (5/5) memaparkan, seperti pasal yang didakwakan, para terdakwa melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017- 2018 untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, ketiga terdakwa juga menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa itu ditemukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut