Kasus Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis hingga 4 Tahun Penjara
Setelah mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam sidang tuntutan, Jumat (5/5) memaparkan, seperti pasal yang didakwakan, para terdakwa melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017- 2018 untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, ketiga terdakwa juga menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa itu ditemukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi