Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Sedih, Belasan Anggota Dipecat Mayoritas karena Narkoba

PALEMBANG, iNews.id – Sebanyak 14 anggota polisi di Sumatra Selatan (Sumsel) dijatuhi sanksi Pemberberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 12 di antaranya dipecat karena terlibat kasus penyalahguaan narkoba.
Kondisi ini membuat Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri merasa berat dan sedih. Hal ini disampaikan Kapolda dalam upacara PTDH 14 personel, Jumat (29/1/2021). “Ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujarnya.
Kapolda mengaku berat dan sedih karena PTDH tidak hanya berimbas pada yang bersangkutan, namun juga kepada keluarga besarnya. “Namun diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," katanya.
Diharapkan, PTDH ini dapat memberikan hikmah serta pelajaran bagi personel lainnya untuk intropeksi diri. “Jalankan tugas secara professional, bertanggungjawab dan sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Adapun 14 orang yang dipecat terdiri dari tiga personel dari Polres Ilir (kasus narkoba), empat dari Polrestabes Palembang (kasus narkoba), dua dari Polres OKU (kasus narkoba), dan tiga dari Polres Banyuasin (kasus narkoba).
Dua personel lainnya dari Ditsamapta Polda Sumsel karena kasus disersi atau tidak berdinas menjalankan tugas sebagai anggota polri.
Editor: Berli Zulkanedi