Kapan Fidyah Dibayarkan? Inilah Waktu yang Tepat, Tata Cara, dan Besarannya

JAKARTA, iNews.id - Kapan fidyah puasa dibayarkan? Berbicara mengenai waktu yang tepat untuk membayar fidyah, alangkah lebih baik mengenal apa itu fidyah terlebih dahulu.
Membayar fidyah adalah hal yang wajib dikerjakan untuk mengganti utang puasa yang sebelumnya tidak dapat dijalankan. Sebagaimana diketahui, beberapa golongan Muslim dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa.
Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa, tertuang dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Jika tidak mampu mengganti puasa dengan berpuasa di lain waktu, maka sebaganti puasa yang ditinggalkan tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Oleh karena itu, hukum membayar fidyah adalah wajib.
Fidyah berasal dari kata “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Jumat (14/4/2023), kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya sebagai berikut:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Lantas, kapan waktu yang tepat membayar fidyah? Berikut adalah ulasannya.
Ada pendapat berbeda dari ulama pada dua mazhab dalam mengenai kapan waktu yang dibolehkan untuk mengeluarkan fidyah. Menurut Mazhab Hanafi, membayar fidyah boleh dilakukan sebelum bulan Ramadhan tiba. Maksudnya, mengeluarkan fidyah sebelum ada sebabnya.
Sebagai contoh, jika seorang perempuan hamil membayar fidyah terlebih dulu sebelum bulan Ramadhan karena takut nanti saat bulan Ramadhan tiba dirinya tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Sedangkan para ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa membayar fidyah hanya boleh dilakukan saat Ramadhan. Jika seorang perempuan hamil merasa tidak kuat berpuasa, maka ia belum boleh membayar fidyah sampai masuk bulan Ramadhan.
Dalam kitab Fatawa Ar-Ramli dijelaskan bahwa:
"Dalam pembayaran fidyah boleh memilih waktu antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari bulan Ramadhan (per hari puasa yang ditinggalkan). Dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya."
Seseorang boleh membayar fidyah pada hari di mana ia tidak berpuasa atau sampai akhir bulan Ramadhan.
Selain itu, seseorang juga boleh membayar fidyah di kemudian hari (di luar bulan Ramadhan) jika ia belum mampu membayarnya saat bulan Ramadhan.
Editor: Komaruddin Bagja