Kantongi Ekstasi, PNS Asal Muba Ditangkap Polisi
MUSI RAWAS, iNews.id – Paredi (47), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Ngulak I, Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi di Kabupaten Musi Rawas. Oknum pamong praja ini ditangkap saat hendak transaksi narkoba.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Lubuk Linggau-Sekayu tepatnya di Muara Lakitan, Kabupaten Mura. “Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, pelakunya sudah ditahan di polsek. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (30/11/2020).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti tiga setengah butir di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi akan ada transaksi narkotika di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri tersangka, dan kendaraan yang dikendarai yakni mobil carry pikap warna hitam Nopol BG 8550 BI.
“Setiba di TKP, ternyata benar, ada mobil pelaku melintas, anggota pun langsung mencegat dan memberhentikan mobil pelaku,” kata Romi.
Tersangka tidak bisa mengelak, saat digeledah ditemukan tiga setengah butir di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Berli Zulkanedi