Kajari Lahat Dinonaktifkan terkait Pemerkosa Siswi SMA Hanya Dituntut 7 Bulan
PALEMBANG, iNews.id - Perkara pelaku pemerkosaan siswi SMA di Lahat Sumsel hanya dituntut 7 bulan dan divonis 10 bulan berbuntut panjang. Setelah viral di media sosial, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat berinisial NW dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin mengatakan, penonaktifan Kajari Lahat dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada Senin (9/1/2022) siang.
Selain Kajari, pejabat lain yang dinonaktifkan yakni Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA. “Dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujarnya dalam pernyataan dikutip, Selasa (10/1/2023).
Berdasarkan keterangan resmi yang diumumkan Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat Kejari Lahat yang dinonaktifkan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap korban A.
Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan atas hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus itu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Para pejabat yang dinonaktifkan itu bakal menjalani pemeriksaan Jaksa Agung Muda.
Editor: Berli Zulkanedi