Kabupaten OKU Segera Miliki Mal Pelayanan Publik
Jumat, 05 Maret 2021 - 23:44:00 WIB
Masyarakat juga dapat lebih mudah mengurus perizinan lainnya termasuk surat kelakuan baik, KTP elektronik, paspor dan perpajakan yang bisa dilakukan di satu tempat.
"Masyarakat tidak perlu repot mengurus administrasi hingga izin usaha karena bisa dilakukan di MPP," katanya.
Melalui MPP ini, ia berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mampu menggerakkan ekonomi nasional.
"Dengan mempermudah dan mempercepat setiap perizinan, khususnya izin usaha diharapkan ke depannya semakin banyak pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten OKU," ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi