Jelang Pilkada, KPU Sumsel Imbau Warga Segera Lakukan Perekaman Data E-KTP

PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan warga untuk melakukan perekaman data e-KTP. Imbauan ini ditujukan untuk warga yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak, namun memiliki hak suara.
"Ada 30.000 jiwa yang belum memiliki KTP di Sumsel, namun punya hak suara, sementara jadwal pencoblosan tinggal tiga pekan lagi," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hendri Almawijaya, Rabu (18/11/2020).
Hendri menambahkan, saat ini baru 50 persen di antaranya yang sudah perekaman KTP. Mayoritas warga yang belum memiliki KTP yakni kalangan pemilih pemula yang baru masuk usia 17 tahun.
"Mereka baru pertama kali ikut pencoblosan pemilihan umum," kata dia.
Sementara KTP menjadi data penting untuk verifikasi ketika datang ke TPS, terutama warga pemilik hak suara yang tidak masuk DPT dan DPTb.
Jika belum memiliki KTP, kata dia, maka hanya dapat digantikan dengan surat keterangan dari Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) dengan syarat sudah melakukan perekaman, serta hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisili.
Namun saat ini KPU bersama Disdukcapil di tujuh kabupaten pelaksana pilkada juga sedang menggalakkan program prioritas rekam serta cetak KTP untuk warga yang belum terdaftar dalam DPT.
KPU dan Disdukcapil bahkan melakukan jemput bola agar warga dapat merekam serta mendapatkan KTP, sehingga diharapkan tingkat paritisipasi pemilih melebihi rasio 77,5 persen yang ditargetkan KPU.
"Jadi tidak ada alasan lagi tidak ada KTP, karena blanko di tujuh kabupaten itu cukup untuk pencetakan," tambahnya.
Pilkada di Sumsel sendiri terselenggara di Kabupaten Ogan Ilir, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, OKU, OKU Selatan, Musi Rawas Utara dan Penukal Abab Lematang Ilir dengan total DPT mencapai 1,8 juta jiwa.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto