get app
inews
Aa Text
Read Next : Herman Deru Dorong NU Dirikan Lembaga Pendidikan di Sumsel

Janjikan Lulus Jadi Sipir Penjara, Dukun di OKU Tipu Korban Rp220 Juta

Sabtu, 05 Maret 2022 - 15:17:00 WIB
Janjikan Lulus Jadi Sipir Penjara, Dukun di OKU Tipu Korban Rp220 Juta
Seorang pria di OKU ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan dengan modus sebagai dukun. (Foto: Era N)

OKU, iNews.id - Polres OKU menangkap pelaku penipuan dengan modus dukun, M Ariandi alias Ari (29). Korban yang dijanjikan lulus PNS Kementerian Hukum dan HAM dengan posisi Sipir tertipu hingga Rp220 juta.

Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan kasus ini berawal pada September 2021, pelaku Ari bersama istrinya datang kerumah korban berinisial FIT (44). Saat itu, Ari menjanjikan bisa membantu meluluskan anak korban dalam seleksi ASN di Kemenkumham.

"Pelaku Ari ini mengaku bisa membantu anak korban menjadi ASN Sipir melalui doa-doa, dan ritual. Syaratnya korban harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan," katanya, Sabtu (5/3/2022).

Dikatakan Mardi, FIT yang percaya lalu menyerahkan uang Rp5 juta kepada Ari untuk membeli alat perdukunan yang dibutuhkan. Beberapa hari kemudian, Ari kembali ke rumah FIT untuk mengantarkan sebuah kendi berisi tasbih. "Pelaku Ari lalu meminta agar korban menguburkan kendi itu di samping rumahnya," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut