Janjikan Lulus Jadi Sipir Penjara, Dukun di OKU Tipu Korban Rp220 Juta
OKU, iNews.id - Polres OKU menangkap pelaku penipuan dengan modus dukun, M Ariandi alias Ari (29). Korban yang dijanjikan lulus PNS Kementerian Hukum dan HAM dengan posisi Sipir tertipu hingga Rp220 juta.
Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan kasus ini berawal pada September 2021, pelaku Ari bersama istrinya datang kerumah korban berinisial FIT (44). Saat itu, Ari menjanjikan bisa membantu meluluskan anak korban dalam seleksi ASN di Kemenkumham.
"Pelaku Ari ini mengaku bisa membantu anak korban menjadi ASN Sipir melalui doa-doa, dan ritual. Syaratnya korban harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan," katanya, Sabtu (5/3/2022).
Dikatakan Mardi, FIT yang percaya lalu menyerahkan uang Rp5 juta kepada Ari untuk membeli alat perdukunan yang dibutuhkan. Beberapa hari kemudian, Ari kembali ke rumah FIT untuk mengantarkan sebuah kendi berisi tasbih. "Pelaku Ari lalu meminta agar korban menguburkan kendi itu di samping rumahnya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi