Jadi Tersangka Pengeroyokan, Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Ditahan

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan empat orang yang diamankan terkait pengeroyokan mahasiwa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menjadi tersangka. Keempatnya juga ditahan di sel Mapolrestabes Palembang untuk kepentingannya penyelidikan.
Keempatnya yang terdiri dari tiga mahasiswa dan seorang alumni ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif. "Empat orang yang diamankan menjadi tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (4/11/2021).
Penetapan status tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup di antaranya video pengeroyokan yang viral, keterangan korban dan saksi yang berada di lokasi kejadian. "Motif sementara dilantar belakangi saling pandang antara korban dan pelaku," katanya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan narkoba terhadap keempatnya dan hasilnya negatif. Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi