Jadi DPO Kasus Korupsi, Harta Mantan Bendahara DPRD PALI Disita Kejaksaan

Kejaksaan Negeri PALI kini diketahui telah melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan mantan bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun 2020 tersebut. Sejumlah harta yang disita yakni berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah dua lantai di bilangan Rejosari Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi dan dua unit mobil, serta satu unit motor.
Arifin, yang merupakan tetangga FW di wilayah Rejosari, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, PALI mengatakan, bahwa rumah tersebut baru ditempati yang bersangkutan selama enam bulan terakhir.
"Namun tidak rutin. Seminggu bisa dua atau tiga hari di sini. Selebihnya kami liat kosong. Mungkin kembali ke rumahnya yang berada di Kota Prabumulih," ujar Arifin, Jumat (25/3/2022).
Arifin menjelaskan, warga sekitar mengetahui bahwa FW merupakan pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI. "Selama berada di rumahnya juga jarang membaur dengan warga sekitar. Dengan saya saja yang bersebelahan rumah baru ngobrol dua kali. Orangnya (FW) memang agak tertutup," kata Arifin.
Editor: Berli Zulkanedi