get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Intelijen Kejagung Tangkap Buron Pemalsuan Surat di Palembang

Kamis, 17 September 2020 - 10:45:00 WIB
Intelijen Kejagung Tangkap Buron Pemalsuan Surat di Palembang
Hendra, terpidana kasus pemalsuan surat ditangkap Tim Kejagung di Palembang (Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) mengamankan buron kasus pemalsuan surat, Hendra Saputra (47). Dia merupakan terpidana dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono mengatakan, terpidana tercatat sebagai warga Kecamatan Sako, Palembang, Sumsel.

"Dia diamankan di Komplek Green Catleya Residence, Kecamatan Sako, Kota Palembang sekitar pukul 05.30 WIB," kata Hari, Kamis (17/9/2020).

Hari menambahkan, terpidana ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1166K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017.

"Terpidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yaitu Surat Keterangan Hibah dan Surat Jual Beli tanah berlokasi di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim," kata dia.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu dan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut