Ini Tampang Maling Cabul yang Cekik dan Perkosa Perempuan Lansia hingga Pingsan
Senin, 30 Agustus 2021 - 11:27:00 WIB
"Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Setelah tidak menghiraukan peringatan terpaksa tindakan tegas diberikan yang membuat tersangka ditangkap," kata Kasat, Minggu (29/8/2021).
Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga tabung gas, satu mixer, dan satu alat penyemprot hama serta uang tunai Rp700.000. Saat ini, Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujar Kasat.
Editor: Berli Zulkanedi