Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Hakim MA

Vonis di tingkat kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diketok pada Senin, 7 Maret 2022.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.
"Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," bebernya.
"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," sambungnya.
Editor: Berli Zulkanedi