get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekwan PALI Janji Ungkap Penikmat Uang Rp6,1 Miliar, Kejari: Bakal Ada Tersangka Baru

Hindari 15 Tahun Penjara, Eks Sekwan PALI Ajak Anak Istri Sembunyi di Ponpes Jadi Juru Masak

Kamis, 10 Februari 2022 - 19:11:00 WIB
Hindari 15 Tahun Penjara, Eks Sekwan PALI Ajak Anak Istri Sembunyi di Ponpes Jadi Juru Masak
Eks Sekwan PALI, buronan korupsi Rp6,1 miliar ditangkap di salah satu ponpes di Purwakarta Jawa Barat. (Foto: Dede F)

Arif merupakan buronan kasus korupsi anggaran Sekwan PALI yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp6,115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu.

"Saat ini terpidana Arif Firdaus telah diamankan di Lapas Pakjo Kota Palembang. Kami juga akan mengembangkan kasus ini berdasarkan informasi yang sedang digali dari terpidana Arif Firdaus," katanya.

Diketahui, terpidana Arif Firdaus ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, Selasa (8/2/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu ponpes yang berada di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Setelah ditangkap, Arif dibawa ke Palembang melalui transportasi darat.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut