Hati-Hati, Pemerintah Akan Tutup Mal dan Kantor yang Abai Prokes
Contohnya, mal dibuka termasuk untuk anak-anak. Kemudian, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%. Lalu, perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 bisa menerapkan 25% bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.
Di sisi lain, tidak sedikit kalangan yang mengkhawatirkan kondisi itu memicu kenaikan kasus Covid-19 lagi. Pemerintah pun menjawab kekhawatiran itu dengan berkomitmen mengawasi secara ketat pelaksanaan prokes di semua tempat umum.
Jodi mengungkapkan pengecekan prokes secara acak oleh petugas dari Kementerian Kesehatan, Satgas, dan masing-masing kementerian terus dilakukan. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada orang yang terinfeksi di tempat publik. “Di setiap tempat juga dibentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan kepatuhan prokes di tempat umum,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi