Hakim Minta Saksi Mahkota Hadir Langsung, Sidang Perkara Masjid Raya Sriwijaya Ditunda
PALEMBANG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022) ditunda. Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal meminta para saksi yang juga terlibat dalam kasus ini dihadirian secara lansung.
"Mengingat para saksi ada keterlibatannya langsung dalam perkara Masjid Sriwijaya ini, maka keterangan saksi sangat penting untuk didengarkan secara langsung," ujar Yoserizal, Selasa (22/3/2022).
Sesaat sebelum persidangan, para saksi dalam perkara tersebut diketahui sudah hadir dalam layar monitor, mereka di antaranya yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, Dwi Kridayani, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara.
"Para saksi ini ada kaitannya langsung dalam perkara ini maka harap dihadirkan secara langsung dalam persidangan karena keterangan para saksi tersebut sangat penting," kata Yoserizal.
Majelis hakim kemudian langsung menetapkan jadwal sidang offline untuk agar para saksi tersebut pada sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan. "Sekarang kita tetapkan secara offline untuk para saksi dihadirkan secara langsung dipersidangan, Senin (28/3/2022) pekan depan," katanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Azwar mengatakan, pihaknya akan menjalankan penetapan dari majelis hakim yang meminta agar para saksi dihadirkan secara offline.
"Majelis hakim meminta para saksi agar dihadirkan secara langsung, mengingat saksi-saksi tersebut adalah saksi mahkota. Jadi, Senin depan akan kita hadirkan secara offline di persidangan," ujar Azwar.
Meskipun begitu, kata Azwar, untuk empat terdakwa tetap akan menjalani sidang secara online. "Hanya saksi yang dihadirkan secara offline, namun untuk empat terdakwa tetap menjalani sidang secara virtual dan kami akan melakukan pengamanan di PN Palembang sesuai SOP," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi