Habib Rizieq Tersangka, Polda Metro Sebut Upaya Paksa
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi. Bersama lima orang lainnya, MRS diduga melanggar UU kekarantinaan.
"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Yusri menambahkan, selain MRS polisi juga menetapkan ketua panitia hingga pala seksi acara sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar UU kekarantinaan.
"Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini mengatakan, polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka.
"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.
Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Editor: Berli Zulkanedi