Gudang Narkoba Palembang Sudah Beroperasi 2 Bulan, Segini Sabu-Ekstasi yang Diedarkan

"Tersangka RM yang ditangkap terlebih dulu, kemudian dilakukan pengembangan. Selanjutnya, bekerja sama dengan BNNP Bangka Belitung, sehingga tersangka M juga berhasil ditangkap. Tersangka M inilah yang mengendalikan transaksi narkoba di TKP," katanya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada BNNP, rumah tersebut digunakan untuk bertransaksi narkoba selama kurang lebih dua bulan terakhir, tepatnya sejak Januari 2022. Terhitung sudah enam kali transaksi narkoba terjadi.
Diungkapkan Joko, dalam rentang waktu dua bulan terakhir, tercatat sudah 35.000 ekstasi dan sembilan kilogram sabu yang diedarkan. Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Provinsi Aceh, sedangkan ekstasi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Barang haram ini hendak diedarkan di Kota Palembang, sementara ini ekstasi masih diselidiki dari mana asalnya, kita juga mengamankan sejumlah BB berupa lima handphone, satu sepeda motor Honda Beat, dan satu mobil Toyota Rush," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi