get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi di Jember Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya, Pelaku Diburu Polisi

Gegara Ditinggal Istri, Ayah di Muba Tega Gagahi Anak Kandung selama Setahun

Rabu, 01 September 2021 - 02:50:00 WIB
Gegara Ditinggal Istri, Ayah di Muba Tega Gagahi Anak Kandung selama Setahun
DW, ayah biadab yang menggagahi anak kandung selama setahun. (Foto: ERA NEIZMA)

MUBA, iNews.id - Seorang ayah berinisial DW (45), warga Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin tega menggagahi anak kandungnya sendiri selama satu tahun. Perbuatan biadab itu dilakukan tersangka setelah istrinya meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengatakan, ayah menggagahi anak kandungnya sendiri ini dilaporkan tanggal 15 Agustus 2021. Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Musi Banyuasin menangkap pelaku. 

"Kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif," kata Kasatreskrim mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, Selasa (31/8/2021).

Hasil pemeriksaan, ujar AKP Ali Rojikin, pelaku mengakui persetubuhan terlarang tersebut. Pelaku DW mengaku melakukan aksi bejatnya sejak 2020. Aksi itu terus berlanjut hingga 9 Agustus 2021.

"Pengakuan pelaku, ini (perkosaan terhadap anak kandung) terjadi karena sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya. Sehingga, pelaku khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali," ujar AKP Ali Rojikin.

Lantaran merasa tidak tahan lagi, tutur Kasatreskrim, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibinya pada pertengahan Agustus 2021 lalu. Setelah ditanya, korban mengatakan bahwa dia telah disetubuhi oleh ayanhnya.

"Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban uang Rp100.000. Akibat aksi bejat pelaku, korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibiknya," tutur Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, kata AKP Ali Rojikin, tersangka DW dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," ucap AKP Ali. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut