get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Penjual Kopi di Jombang, Purnomo Suami Siri Korban Ditangkap

Gara-Gara Ditagih Utang Rp200.000, Mamat Rela Habisi Nyawa Teman

Jumat, 16 Februari 2018 - 11:54:00 WIB
Gara-Gara Ditagih Utang Rp200.000, Mamat Rela Habisi Nyawa Teman
Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan bersama Mamat si pelaku pembunuhan di Mapolsek Kertapati. (Foto: iNews/ M David)

PALEMBANG, iNews.id – Gara-gara berutang sebesar Rp200.000, hubungan pertemanan dua pemuda di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir tragis. Mereka berduel hingga menyebabkan seorang di antaranya tewas dengan lima tusukan senjata tajam (sajam).

Informasi yang dihimpun, awal cekcok dan selisih paham bermula saat korban Irwansyah, menagih utangnya sebesar Rp200.000 kepada tersangka Mamat (21), tetangga sekaligus teman baiknya. Kedua warga Jalan Yusuf Singadekane, Lorong Tembusan, Kecamatan Kertapati, Palembang itu kemudian terlibat pertengkaran.

Ditengarai korban sempat mengancam tersangka. Tersangka kemudian lari dan masuk ke dalam rumahnya lantaran dikejar korban. Ternyata, saat tersangka masuk ke dalam rumah, dia mengambil sebilah pisau dapur. Percekcokan kembali terjadi dan tersangka langsung menganiaya korban dengan pisau yang dibawanya. Korban terjatuh bersimbah darah setelah mengalami lima luka tusukan, tiga di bagian punggung dan dua di bawah ketiak.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian melarikan diri. Pelaku menghilang selama kurang lebih satu pekan pascakejadian ke lokasi persembunyiannya. Ketika pelaku kembali ke rumah, petugas Polsek Kertapati pun langsung meringkus dan membawanya ke Mapolres.

Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada akhir Januari 2018 lalu. Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan. Keterangan pelaku, dia mengaku khilaf atas perbuatannya menghilangkan nyawa teman nya.

“Motif pelaku karena persoalan utang. Korban menduga pelaku berutang kepadanya. Korban kemudian mengancam pelaku dan terjadi cekcok yang berujung penganiayaan hingga tewasnya korbanya,” kata Suryawan, Kamis 14 Februari 2018.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korbannya. “Tersangka kami kenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Saat ini tersangka kasus pembunuhan itu masih diperiksa intensif di Kantor Mapolsek Kertapati untuk keperluan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbutannya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut