Gadis di Merangin Tewas Diduga Minum Racun, Terungkap usai Uang Damai Rp200 Juta Batal
                
            
                Diketahui, korban berinisial SF (21) diduga hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas dengan kekasihnya P (23) warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Tabir Lintas. Pemuda P diduga berupaya untuk menggugurkan kandungan tersebut usai tahu kekasihnya hamil.
                                    Dalam percakan keduanya di WhasApp , P memerintahkan SF untuk menggugurkan kandunganya dengan cara memimun racun potas. Hingga akhirnya korban SF meminum racun dengan mencampurkan ke dalam teh yang dibuat korban.
Tak berapa lama korban mengalami mual-mual serta muntah dan mengeluh sakit perut bahkan mengeluarkan busa di mulut lalu tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke sebuah klinik di Kecamatan Margo Tabir, namun nyawanya tidak tertolong.
                                    Editor: Donald Karouw