get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja 12 Tahun Hamil akibat Diperkosa Kerabat, Melahirkan di Rumah

Fakta dan Derita Gadis Malang, Diperkosa Ayah Kandung hingga Punya Dua Anak

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:11:00 WIB
Fakta dan Derita Gadis Malang, Diperkosa Ayah Kandung hingga Punya Dua Anak
Ilustrasi pemerkosaan anak kandung. (Foto: istimewa)

BANYUASIN, iNews.id- Derita tak berujung mungkin tidak berlebihan menggambarkan nasib buruk yang dialami D (17). Gadis kecil dari Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) ini diperkosa ayah kandung hingga punya anak dan kini hamil lagi.

Sedikit keberuntungan, ketika penderitaanya tercium aparat dari Polres Banyuasin. Kedua orangtuanya, EM (43) dan G (40) ibu tiri telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya. 

Namun penderitaan tidaklah lantas berakhir, karena dirinya harus mengurus seorang anak sekaligus adik berusia dua tahun dan menjaga kehamilan yang kini berusia tujuh bulan. Keduanya hasil pemerkosaan yang dilakukan EM, ayah kandungnya. 

Inews.id mencoba merangkum sejumlah fakta kegetiran gadis desa yang diperkosa ayah kandung hingga punya dua anak:

1. Korban diperkosa sejak 2018

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, korban diperkosa atau dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sejak 2018 lalu. Saat itu, korban berusia 15 tahun diancam akan dibunuh jika menolak dan menceritakan kepada siapapun.

Dari persetubuhan secara paksa dan terlarang itu, korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia dua tahun. “Korban diperkosa dengan ancaman akan dibunuh,” ujar Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra. 

2. Pelaku urut perut korban agar keguguran 

Mengetahui anaknya hamil karena diperkosa, pelaku dengan bejatnya berupaya untuk menggugurkan kandungan korban dengan cara diurut secara paksa. Namun kehamilan tersebut terus berkembang dan korban melahirkan. 

Korban terus diancam akan dibunuh agar tidak bercerita kepada siapapun siapa yang telah memperkosanya. “Selain diancam, pelaku juga mengurut perut korban dengan tujuan agar keguguran,” kata Kasat Reskrim. 

3. Tidak lama usai melahirkan, korban kembali diperkosa

Setelah menjalani hidup mengandung anak dari ayah kandung, korban akhirnya melahirkan seorang anak. Namun setelah sekian lama melahirkan, bukannya penderitaannya berakhir. Ternyata, ayahnya telah menunggu saat yang tepat untuk kembali memperkosa. 
Dengan ancaman yang sama yakni dibunuh, pemerkosaan kembali terjadi sehingga korban kini hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. 

4. Dipukul ibu hingga memar di sekujur tubuh

Sunggu getir apa yang dialami korban. Setelah diperkosa ayah kandung, korban dipukul ibu tiri di sekujur tubuh. Korban dipukul karena tidak menjawab ketika ditanya siapa yang telah menghamilinya. Padahal korban tidak berani menjawab, karena pelaku ada di dekatnya saat diinterogasi ibu sambung.
 
Tidak tahan atas penderitaannya, korban kabur dan menceritakan apa yang dialaminya kepada polisi yang dengan cepat mengambil tindakan. “Pasutri ini telah ditangkap Senin (14/12/2020) siang. Dalam prosesnya, korban akan mendapatkan pendampingan,” ucap Kasat Reskrim Polres Banyuasin.

5. Menanggung malu dan hilang masa depan

Polres Banyuasin akan memproses kedua pelaku yakni kedua orang tua korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Pelaku orang tua korban, maka akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” kata Kasat Reskrim.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut