Emosi Diminta Tanggung Jawab, Pemuda Prabumulih Pukul Pacar hingga Babak Belur
Kamis, 13 Oktober 2022 - 16:37:00 WIB

"DFR ini kesal nekat menganiaya pacarnya hingga luka dan memar di bagian kepala," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini DFR dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana, selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi