Edhy Prabowo Ditahan, ICW Ingatkan KPK Nama Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi KPK yang telah mengungkap kasus dugaan suap ekspor benur lobster yang menjerat Menteri Edhy Prabowo. Namun ICW mengingatkan agar KPK tidak melupakan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku yang belum ditemukan.
"ICW mengapresiasi Tim Penyidik KPK yang pada akhirnya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Namun, di luar itu, ICW juga mengingatkan agar KPK serius dalam menangani perkara (Harun Masiku -Red)ini," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Kamis (26/11/2020).
"Sebab, berkaca ke belakang, misalnya dalam kasus OTT Pergantian Antar Waktu anggota DPR RI, Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, terlihat tidak ada komitmen dari sebagian besar Pimpinan KPK untuk menuntaskan perkara tersebut," katanya.
Kurnia menduga bakal ada 'serangan balik' dari pihak-pijak tertentu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo. Oleh karenanya, Kurnia meminta agar KPK dapat memitigasi resiko tersebut lebih awal. "ICW juga mengingatkan KPK agar dapat memitigasi resiko adanya 'serangan balik' dari pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Tak hanya itu, Kunia juga menyoroti tim penyelidik hingga penyidik yang turun langsung mengungkap kasus ekspor benur lobster ini. Ia mengapresiasi kinerja tim tersebut. Sebab, tim yang berhasil menangkap Edhy Prabowo adalah para penyidik dan penyelidik yang sebelumnya pernah mencokok Nurhadi.
"Beberapa kasus ke belakang yang berhasil meringkus buronan ataupun elit dari eksekutif itu merupakan Penyidik yang berhasil meringkus Nurhadi dan Rezky Herbiyono," jelasnya.
Menurut Kurnia, satgas yang meringkus Edhy Prabowo seharusnya ditugaskan untuk memburu Harun Masiku. Ia pun meminta agar tim satgas yang memburu Harun Masiku dievaluasi dan digantikan dengan yang lebih kompeten.
"Kedepan harus ada evaluasi dari pimpinan terhadap Deputi Penindakan dan Deputi Penindakan ke penyidik-penyidik lain contohnya dalam kasus Harun Masiku yang sudah sejak awal ICW mendesak agar tim itu dibubarkan diganti dengan tim yang punya track record baik sepanjang 2020 ini," kata Kurnia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi