Dukun di Musi Rawas Tega Setubuhi Anak Tiri hingga 20 Kali Selama 5 Tahun Terakhir
Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:04:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian