get app
inews
Aa Text
Read Next : Prostitusi Online di Pontianak, 4 Laki-Laki dan 2 Perempuan Berada dalam Satu Kamar

Dugaan Prostitusi Online, Artis TA Patok Rp75 Juta Sekali Kencan 

Jumat, 18 Desember 2020 - 16:42:00 WIB
Dugaan Prostitusi Online, Artis TA Patok Rp75 Juta Sekali Kencan 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago (Foto: iNews)

Akibat perbuatannya, tersangka RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Mereka terancam hukuman enam tahun sampai 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Erdi.

Diberitakan sebelumnya, artis TA diamankan penyidik Polda Jabar di Kota Bandung pada Kamis 17 Desember 2020. Saat diamankan, TA sedang di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Namun, belum diketahui apakah mereka telah melakukan hubungan intim atau belum.

Yang pasti, TA diamankam karena diduga terlibat prostitusi online. Sebab sebelumnya polisi telah mengamankan tiga mucikari prostitusi online. Mereka mematok tarif puluhan juta untuk layanan kencan dengan artis uang disediakan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut