get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

Dugaan Korupsi Semen, Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:52:00 WIB
Dugaan Korupsi Semen, Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo
Tim penyidik Kejati Sumsel menggeledah dua lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi semen oleh distributor PT KMM periode 2018–2022. (Foto: Istimewa).

PALEMBANG, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah dua lokasi berbeda, Rabu (25/2/2026). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi semen oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berada di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Lokasi kedua, yakni Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa dari dua lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen PT KMM.

”Kemudian, tim penyidik juga menggeledah Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang, di Jalan Kapten A Rivai 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang,” ujar Vanny dikutip dari iNews Palembang.

Dia menjelaskan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, bersama tersangka DJ selaku Dirut PT KMM, untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja.

“Untuk mewujudkan rencana itu, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),” ungkap dia.

Selain itu, tersangka DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, disebut berupaya memindahkan wilayah operasional PT BMU ke Lampung. Langkah tersebut diduga agar jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan milik PT BMU dapat dialihkan ke PT KMM.

“Lalu tersangka MJ dan tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” ucapnya.

Dalam praktiknya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total piutang yang masih tertunggak.

Keduanya juga disebut berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang piutang agar plafon PT KMM tetap aktif dan bisa terus melakukan penebusan semen.

“Hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp74.375.737.624,” ujarnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut