get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam Lama, Pria di Muba Bacok Tetangga lalu Perkosa Anak Korban yang Masih 3 Tahun

Duduk Perkara Kasus Sularno, Guru Honorer yang Terancam Penjara gegara Disiplinkan Murid

Rabu, 03 Mei 2023 - 19:30:00 WIB
Duduk Perkara Kasus Sularno, Guru Honorer yang Terancam Penjara gegara Disiplinkan Murid
Sularno, guru honorer di Musi Rawas menghadapi tuntutan satu tahun penjara karena dilaporkan orang tua siswa. (Foto: Era N)

MUSI RAWAS, iNews.id - Nama Sularno, guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) menyita perhatian publik. Bahkan ribuan guru membelanya lewat aksi solidaritas bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023).

Sularno merupakan guru biasa pada umumnya. Namun dia kini sedang menanti vonis di PN Lubuklinggau usai dilaporkan salah satu orang tua murid karena diduga melakukan penganiayaan saat mendisiplinkan muridnya.

Informasi dirangkum iNews, duduk perkara kasus yang mendera Sularno bermula pada Oktober 2022. Saat itu, Sularno yang merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) memulai pengajaran dengan menanyakan tugas yang sudah dia berikan sebelumnya kepada para murid. 

Lalu ada seorang murid tidak mengerjakan tugas sehingga diberikan hukuman. Namun ada murid yang diduga tidak begitu paham dengan sanksi yang harus dijalani sehingga bertanya ke temannya.

Sularno melihat murid tersebut dan mengiranya mengobrol sehingga membuatnya bersikap tegas dengan menendang sebanyak satu kali.  

Beberapa hari kemudian, murid tersebut demam dan terlihat oleh bibi dan neneknya terdapat memar. Tidak terima dengan kejadian itu, Sularno dilaporkan ke Polsek BTS Ulu.

Antara Sularno dan orang tua murid yang menjadi pelapor merupakan tetangga satu desa. Karena itu warga lainnya sudah berusaha untuk mediasi agar keluarga murid memaafkan Sularno namun tidak berhasil.

Bahkan mediasi juga dilakukan Ketua PGRI Raslim bersama tokoh masyarakat, baik di Polsek BTS hingga di Polres Musi Rawas yang berujung tak menemukan titik temu.

Di sisi lain, Sularno sudah berulang kali menyampaikan permohonan maaf, namun kasusnya tetap berlanjut ke proses hukum.

Sularno diketahui seorang guru honorer yang hanya bergaji Rp500.000. Namun dalam perkara ini, selain ancaman pidana satu tahun kurungan penjara dia juga dituntut membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan. Berbagai upaya telah dilakukan Sularno, siswa dan rekan seprofesinya agar lepas dari jerat hukum namun tak membuahkan hasil.

Soal nasib yang menimpanya, Sularno pun menerima banyak dukungan. Baik dari organisasi profesi yakni PGRI, rekan sesama guru hingga muridnya di sekolah. Pengurus PGRI Musi Rawas bersama ribuan guru menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 

Begitu pun siswa di tempatnya mengajar, menulis surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim meminta agar Sularno, guru mereka dibebaskan. 

Berdasarkan catatan, Sularno sudah 10 tahun mengajar sebagai guru honorer di SD Negeri Sungai Naik. Walau hanya lulusan SMA, Sularno merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah tersebut.

Kepala SD Negeri Sungai Naik Kurnai mengatakan, Sularno guru yang baik dan tidak pernah ada masalah selama 10 tahun mengajar, baik dengan guru lainnya maupun siswa. 

“Dia satu-satunya guru PJOK. Tanpa dia tidak ada pelajaran PJOK di sekolah kami. Dia bukan guru bengis, mungkin sedang sial saja,” kata Kurnai.

Kasus dan kehidupan Sularno memprihatinkan. Sebagai guru PJOK atau olah raga yang mengajar siswa kelas 1 hingga 6, Sularno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp600.000 per bulan yang diterima tiga bulan sekali.

Bahkan sebelumnya, Sularno hanya mendapat gaji Rp300.000. Untuk menutupi kebutuhan hidup bersama istri dan kedua anaknya, selepas bertugas Sularno bekerja serabutan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut