Duduk di Kursi Roda, Penjambret Ponsel Anak-Anak Meringis dan Menyesal
Selasa, 30 Maret 2021 - 09:41:00 WIB
"Benar pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan satu pelaku, anggota Unit Ranmor langsung melakukan penangkapan," katanya mewakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra.
Sejumlah barang bukti berhasil disita termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi san sepeda motor BG 4087 ABO. "Untuk pasal akan dikenakan 363 KUHP ancaman penjara di atas lima tahun," katanya.
Sambil duduk di kursi roda, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Namun menurutnya, dirinya dijemput dan diajak oleh NP yang masih dikejar. Karena itu, dirinya menyesal," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi