Duda Satu Ini Ditangkap karena 10 Kali Kurung Anak Tetangga
OKI, iNews.id - Unit PPA Satreskrim Polres OKI menangkap seorang duda di Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi dalam kasus pencabulan. Tersangka, Aprizal ditangkap karena mencabuli anak tetangga yang masih berusia 11 tahun.
Dalam beraksi pelaku selalu mengancam korban yang baru berumur 11 tahun itu agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Korban juga diberi uang setiap kali pelaku usai melakukan perbuatan bejatnya.
Aksi tak senonoh pelaku terbongkar setelah ibu korban yang mencari anaknya ketika disuruh ke warung tetapi tak kunjung pulang. Ibu korban mendapati anaknya keluar dari rumah pelaku dengan wajah takut.
Saat tiba di rumah, ibu korban bertanya kepada korban apa sebenarnya terjadi. Seketika itu juga korban menceritakan apa yang dialaminya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melapor ke polisi.
Pelaku kini berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ujar Ipda Jamal, Kanit PPA Polres OKI, Senin (18/4/2022).
Editor: Berli Zulkanedi