DPO Penggelapan Mobil Para Janda dan Pengusaha Rental Ditangkap, Ini Tampangnya
Minggu, 19 September 2021 - 09:42:00 WIB
"Korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka tak hanya di Palembang, namun juga ke provinsi lain seperti Pekanbaru dan Bengkulu," ujar Kanit Resktim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Haryoni Amin, Sabtu (19/9/2021).
Untuk kepemelikan senpira, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1952 dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara.
Sementara tersangka mengaku telah menggelapkan sebanyak 40 mobil dan yang senilai Rp700 juta. Mobil - mobil korban dipinjam atau dirental kemudian digadai di daerah berbeda. "Tidak dijual, tapi digadai ada Rp50 juta, Rp100 juta itu Pajero," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi