DPD Partai Perindo PAW 2 Kader di DPRD Empat Lawang Sumsel
EMPAT LAWANG, iNews.id - DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan mengganti dua kader di DPRD Empat Lawang. Pergantian antarwaktu (PAW) ini dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Kedua kader maju sebagai bakal caleg pada Pileg 2024 namun dari partai berbeda maka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terlebih dulu.
DPRD Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Empat Lawang dari Fraksi Partai Perindo.
Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Empat Lawang, Persi, dihadiri oleh PJ Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri beserta unsur Forkopimda.
Pelantikan dua anggota DPRD dari Fraksi Partai Perindo berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 830/kpts/i/2023 dan nomor 832/kpts/i/2023 tentang pemberhentian Indra Gunawan dan Heni Verawati sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dan pengangkatan Nurdin Arhap dan Tonizal sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Empat Lawang sisa masa jabatan 2019-2024.
Editor: Agus Warsudi