Divonis Seumur Hidup karena Bawa 7 Kilogram Sabu, Pria Ini Menangis Ingat Anak
PALEMBANG, iNews.id - Chairul Basri langsung menangis ketika vonis seumur hidup dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/8/2021). Saat mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang, Chairul menangis sambil memohon keringanan hukuman karena harus menafkahi anak - anaknya.
Vonis yang dijatuhkan lebih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. "Anak - anak saya masih kecil, siapa yang akan menafkahi," ujarnya menangis.
Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang secara virtual kasus narkoba dengan terdakwa Chairul Basri, kurir tujuh kilogram sabu. Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah, terdakwa Chairul Basri dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal - hal yang memberatkan, terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa dan hal yang meringankan tidak ada. Dengan itu majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap terdakwa seumur hidup," kata majelis hakim membacakan putusan.
Meskipun memohon keringanan karena harus menafkahi anaknya, Chairul menyatakan akhirnya menerika vonis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir - pikir.
Editor: Berli Zulkanedi