get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Musi Rawas Utara Sumsel

Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Langsung Banding

Rabu, 15 Juni 2022 - 23:01:00 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Langsung Banding
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. (Foto: Ist)

Sementara untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa," kata hakim.

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening ​​​milik terdakwa Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza.

Pengembalian barang bukti itu karena hakim tidak menemukan satu pun bukti yang membuktikan terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.

"Tidak terbukti menerima uang, tidak satu pun bukti yang membuktikannya, sehingga meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza," kata hakim.

Majelis hakim menutup persidangan tersebut dengan tetap memerintahkan terdakwa Alex Noerdin tetap dalam tahanan di rumah tahanan Kelas 1A Palembang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut