get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandit Pecah Kacah Asal Sumsel Tertangkap, Beraksi hingga Timur Tengah

Ditinggal Istri Pergi ke Singapura, Pria OKI Ini Hamili Gadis Desa

Selasa, 02 November 2021 - 19:08:00 WIB
Ditinggal Istri Pergi ke Singapura, Pria OKI Ini Hamili Gadis Desa
Gadis desa di OKI hamil setelah berulang kali disetubuhi pacar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKI, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten OKI, Sumsel ditangkap polisi karena menghamili gadis desa. Pelaku duda anak satu memang berpacaran dengan korban yang masih berusia 18 tahun, setelah ditinggal pergi istrinya ke Singapura.

“Orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah berbadan dua itu tidak terima atas perlakuan pelaku yang tak lain adalah pacar dari anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto, Selasa (2/11/2021).

Awal perbuatan pelaku menyetubuhi korban sejak pertengahan bulan November 2020 yang lalu. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya merupakan pasangan kekasih atau berpacaran.

Pelaku kala itu mengajak korban bertemu di rumahnya yang kemudian membujuk korban untuk berhubungan intim. “Awalnya dijelaskan pelaku, korban sempat menolak tetapi berkat bujuk rayunya, akhirnya korban pun mau melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Kasat.

Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres OKI setelah orang tua korban melaporkan ulah bejat pelaku kepada polisi. Pelaku adalah warga Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang yang berprofesi sebagai nakhoda speedboat.

Di hadapan polisi pelaku mengaku telah lama ditinggalkan istrinya ke Singapura dengan meninggalkan satu orang anak. Lalu pelaku menjalin hubungan dengan DNS.

“Sejak November 2020 hingga 30 Oktober 2021 yang lalu, perbuatan suami istri itu sudah 22 kali mereka lakukan hingga menyebabkan korban hamil 2 minggu,” kata Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.

Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan barang bukti berupa sebuah rok warna coklat dan satu buah celana dalam.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut