Ditetapkan Tersangka, Pemilik Gudang BBM Ilegal di OI Menyerahkan Diri
OGAN ILIR, iNews.id - Pemilik gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terbakar di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, pada Senin (26/9/2022) lalu, berinisial Y ditetapkan polisi sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka pelaku langsung menyerahkan diri.
"Tersangka Y yang didampingi keluarganya telah menyerahkan diri, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir," kata Kanit Pidsus Polres OI Iptu Surya, Rabu (28/9/2022).
Kata dia, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Y untuk mengungkap siapa saja orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Untuk saat ini baru satu tersangka. Y terancam dikenakan Pasal 188 KUHP atas dugaan kelalaian terkait terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal itu," jelasnya.
Editor: Candra Setia Budi