get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

Ditangkap Polisi, DPO Kasus Pencurian di Palembang Gagal Lamar Pacar

Selasa, 10 November 2020 - 07:29:00 WIB
Ditangkap Polisi, DPO Kasus Pencurian di Palembang Gagal Lamar Pacar
Zul, DPO kasus pencurian di Palembang gagal lamar pacar karena ditangkap polisi (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Zulpandi (25), warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) gagal melamar kekasih hatinya. Bukan tanpa alasan, Zul keburu ditangkap penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena menjadi DPO kasus pencurian kamas kos-kosan.

Katim Opsnal Unit I Jatanras Polda Sumsel Aiptu Kusuma Jaya mengatakan, Zul merupakan pelaku spesialis pencurian dikamar kos-kos an mahasiswa.

"Pelaku ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Jalan Cambai Agung, Lorong Musi, Kelurahan Pahlawan, Kemuning, Palembang," kata Kusuma Jaya, Selasa (10/11/2020).

Kusuma menambahkan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan mencuri di kosan mahasiswa di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kemuning. Dari hasil pemeriksaan merupakan DPO dalam kasus yang sama yakni pencurian.

Sebelumnya, kata dia, pelaku ikut dalam aksi pencurian bersama ketiga rekannya yang terlebih dahulu sudah tertangkap, hasil curian mereka jual dan uangnya habis untuk dibelikan sabu.

"Terakhir pelaku sendirian melakukan pencurian disebuah kamar kost mahasiswa dan mengambil ponsel korbannya," kata dia.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat kabur ke Jakarta untuk bekerja. Pelaku kembali ke Palembang karena kontrak kerjanya telah selesai.

Sementara itu, Zulpandi hanya bisa meringkuk pasrah dan menyesali perbuatannya.

"Rencananya bulan ini mau lamar pacar pak," kata Zul di hadapan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut