PALEMBANG, iNews.id - Bijaj (27), warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang di depan rumahnya. Bijaj ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat korban TW (23) curiga karena pada kunci kontak sepeda motornya tertancap kunci letter T. "Korban bersama temannya melapor ke Polsek Kalidoni. Kemudian kami menyarankan korban menunggu di rumah dan membiarkan sepeda motor berada di tempat semula," ujarnya, Sabtu (19/11/2022).
Polisi menyarankan untuk memancing pelaku kembali agar dapat ditangkap. Benar saja, setelah 30 menit, pelaku datang kembali untuk mengambil motor korban dan pergi. "Anggota yang sudah menunggu langsung mengikuti pelaku saat membawa motor korban. Saat pelaku sampai di depan rumahnya, langsung ditangkap," katanya.
Pelaku yang tidak berkutik langsung diringkus bersama barang bukti berupa kunci T dan motor milik korban. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News