get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Digerebek Warga, Pasangan Selingkuh di Palembang Dibawa ke Polisi

Jumat, 27 April 2018 - 08:30:00 WIB
Digerebek Warga, Pasangan Selingkuh di Palembang Dibawa ke Polisi
BT dan RM, pasangan selingkuh yang digerebek warga dan dibawa ke Mapolsek Kertapati, Palembang, Jumat (27/4/2018). (Foto: iNews/Mohammad David)

PALEMBANG, iNews.id - Pasangan mesum di Palembang, Sumatera Selatan, nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok berbuat mesum di dalam sebuah rumah kontrakan. Warga bersama keluarga sang suami yang gerah dengan perbuatan pelaku kemudian menangkap dan menyerahkan keduanya ke Polsek Kertapati, Palembang, Jumat (27/4/2018) dini hari.

BT (48) dan RM (32), sejoli yang digerebek warga itu, masing-masing diketahui sudah berkeluarga. RM sang perempuan bahkan sudah memiliki empat anak dan tinggal bersama suaminya.

Keduanya digerebek warga saat tengah berdua-duaan di dalam kamar kontrakan milik RM yang ditinggalinya bersama sang suami, di jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Pada saat kejadian, sang suami kebetulan sedang tidak berada di rumahnya.

Aksi perselingkuhan ini akhirnya terungkap setelah sekian tahun lamanya. Warga yang resah melihat perilaku bejat keduanya akhirnya memutuskan untuk menangkap basah pelaku.

Di hadapan polisi, keduanya mengaku sudah sekitar lima tahun menjalani hubungan terlarang itu. Perselingkuhan itu bermula saat suami RM mendekam di penjara selama satu tahun. Saat itu dia bertemu dengan BT dan memperkenalkan diri sebagai seorang janda.

Saat sang suami akhirnya bebas dari penjara, hubungan terlarang antara RM dan BT pun masih terus berlanjut tanpa diketahui oleh sang suami. Untuk mengelabui sang suami, RM meminta BT untuk datang ke rumah kontrakannya setiap suaminya berangkat kerja. Keduanya bahkan mengaku memiliki seorang anak dari hasil hubungan gelap itu.

Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan mengatakan, keduanya ditangkap warga saat sedang berduaan di kamar kontrakan. “Keduanya ditangkap di Jalan Ki Marogan, saat sedang berada di dalam kamar kontrakan. Diduga baru saja melakukan aksi perzinahan,” ucap Suryawan di Mapolsek Kertapati, Jumat (27/4/2018).

Atas perbuatanya pelaku kini diamankan di Mapolsek Kertapati Palembang. Keduanya dijerat dengan Pasal 384 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut