Diduga Melanggar Kode Etik, Komisioner KPU Musi Banyuasin Diperiksa DKPP

PALEMBANG, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan ketua dan empat anggota KPU Musi Banyuasin, Sumsel terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara tahapan Pemilu 2024. Komisioner KPU dilaporkan Bawaslu atas dugaan pelanggaran mengumumkan hasil tes calon anggota PPK sampai tiga kali di tiga hari berturut-turut.
Sidang pemeriksaan berlangsung secara daring dipimpin Ketua Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan dihadiri para pihak pengadu (Bawaslu Musi Banyuasin) dan teradu (KPU Musi Banyuasin), Senin (27/3/2023).
Komisioner Bawaslu Musi Banyuasin Arsyad dalam sidang mengatakan, pihaknya mengadukan ketua dan anggota KPU Musi Banyuasin, Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam. Pelaporan atas dugaan mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Banyuasin sampai tiga kali dalam tiga hari yang berturut-turut.
Pengumuman ini, kata dia, teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama akan tetapi berbeda-beda isinya. Selain itu, para teradu juga diduga telah merevisi hasil proses seleksi PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin di luar tahapan yang telah ditetapkan, yakni seharusnya diumumkan pada 16 Desember 2022 namun baru diumumkan 30 Desember 2022.
Ketiga pengumuman penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK tersebut masing-masing nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022, 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 16 Desember 2022, dan 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 30 Desember 2022.
Editor: Berli Zulkanedi