get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus Tangkap Teroris di Sumsel, Perannya Sangat Membahayakan

Didakwa Penggelapan dan Penyuapan, Miliarder China Divonis 13 Tahun dan Denda Rp120 Triliun

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 15:40:00 WIB
Didakwa Penggelapan dan Penyuapan, Miliarder China Divonis 13 Tahun dan Denda Rp120 Triliun
Miliarder China divonis 13 tahun dan denda Rp120 triliun kasus penggelapan dan penyuapan. (Foto: Ist)

Menurut pengadilan, sejak 2004, Xiao dan Tomorrow mengendalikan beberapa lembaga keuangan dan platform online, termasuk Bank Baoshang, melalui pemegang saham tidak langsung serta kepemilikan anonim. Disebutkan Xiao menggunakan keuntungan ilegal untuk mengakuisisi lembaga keuangan, perdagangan sekuritas, dan investasi luar negeri. Namun dia dan perusahaan mengakui kesalahannya. 

"Xiao Jianhua melakukan tindakan terpuji, sehingga diberi pengurangan hukuman sesuai dengan aturan," kata pengadilan. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan, Xiao tidak berhak mendapatkan hak kekonsuleran. China tidak mengakui kewarganegaraan ganda yang disandang terdakwa.

Sementara itu Kemlu Kanada menyatakan telah mengetahui laporan tentang hukuman tersebut dari media massa. Para pejabat akan memantau kasus tersebut seraya mendesak pemerintah China untuk memberikan akses konsuler.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut