"Ketika kami interogasi, tersangka mengaku geram dengan korban yang membentak orangtuanya. Tersangka mengeluarkan pisau dari sakunya dan menusukkan pinggang sebelah kiri korban," katanya.
Usai menusuk korban, pelaku dan ayahnya langsung pulang ke rumahnya. Sementara itu, korban bersama keluarga melapor ke polisi.
Setelah mendapat Informasi keberadaan pelaku, Unit PPA Polrestabes Palembang langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Polrestabes Palembang.
"Tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News