get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpin Kunker ke Maybrat, Legislator Perindo Willem Assem Dorong Percepatan Pembangunan Jalan dan Bandara

Datangi DPW Perindo, Mantan Wali Kota Palembang 2 Periode Ambil Formulir Balon Gubernur Sumsel

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:31:00 WIB
Datangi DPW Perindo, Mantan Wali Kota Palembang 2 Periode Ambil Formulir Balon Gubernur Sumsel
Wali Kota Palembang dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013, Eddy Santana Putra mendatangi Kantor DPW Partai Perindo Sumsel untuk mengambil formulis bakal calon gubernur, Sabtu (18/5/2024). (Foto: Dede Febriansyah).

PALEMBANG, iNews.id - Wali Kota Palembang dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013, Eddy Santana Putra (ESP) mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (18/5/2024). Kedatangan Eddy Santana Putra bersama rombongan untuk mengambil formulir penjaringan bakal calon (balon) Gubernur Sumsel 2024.

Ketua DPW Partai Perindo Sumsel, Febuar Rahman mengatakan, sosok Eeddy Santana sudah tidak asing bagi Partai Perindo. Cara kepemimpinannya dinilai tidak diragukan lagi.

"Beliau pernah menjabat sebagai Wali Kota Palembang, jadi masyarakat sudah tahu dan nantinya gaya kepemimpinannya yang dulu diharapkan bisa diimplementasikan," ujar Febuar Rahman, Sabtu (18/5/2024).

Menurutnya, pengambilan berkas formulir penjaringan balon Gubernur Sumsel ini akan diteruskan ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Tapi berdasarkan surveI, ESP tertinggi. Insyallah usulan dan pertimbangan yang akan kami berikan bisa didengar DPP," ucapnya.

Sementara itu, Eddy Santana menjelaskan, alasan maju dalam Pilkada Sumsel 2024 karena ingin membenahi Bumi Sriwijaya agar menjadi daerah terdepan dan maju.

"Saya berusaha akan membenahi Sumsel, membereskan masalah yang ada di provinsi ini," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut