Datang Bawa Pedang ke Rumah Kades Terpilih di Ogan Ilir, Warga Ini Ancam Membunuh
Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:55:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang panjang bersarung kulit. Pelaku dan barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Tanjungbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (Pengancaman),” katanya.
Editor: Donald Karouw