Dampak Pergaulan Bebas, 195 Remaja di Lubuklinggau Ajukan Dispensasi Nikah

"Hanya lima persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan," kata Khairul.
Sementara, untuk penyebab lainnya yakni karena putus sekolah dan pergaulan bebas. Sehingga mau tidak mau pengadilan agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih di bawah umur.
"Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan," katanya.
Selain itu, banyaknya dispensasi saat ini karena ada perubahan undang-undang perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kini menjadi 19 tahun.
"Jadi wajib gadis di bawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari pengadilan agama," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian