Dampak Corona, Pemkot Palembang Gratiskan Tagihan Air Warga Selama 2 Bulan

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) membebaskan tagihan air bersih selama dua bulan untuk warga. Hal ini bisa dinikmati pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk kelompok 1A, 1B, 1C, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih selama dua bulan itu terhitung mulai dari Mei dan Juni 2020," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Selasa (14/4/2020).
Harnojoyo menambahkan, hal ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi kondisi sulit sebagai dampak pandemi virus corona.
Virus corona, lanjut dia, menimbulkan dampak global, termasuk kegiatan ekonomi dan aktivitas seluruh masyarakat Kota Palembang.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya berupaya memberikan insentif atau stimulus pelaku usaha dan warga kota sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.22/SE/V/2020 tertanggal 9 April 2020.
SE itu sebgai tindak lanjut SE Mendagri No.440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020, serta Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemda.
Sesuai surat edaran itu, kata dia, pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih diberikan untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk kategori kelompok 1A seperti hidrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu. Kelompok 1B seperti tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu.
"Serta pelanggan kelompok 1C yakni rumah sangat sederhana, rumah susun, serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," kata dia.
Dia mengharapkan kebijakan tersebut membuat masyarakat dapat melalui kondisi sulit ini dan mendukung program pemerintah melakukan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
"Sehingga kegiatan ekonomi, pemerintahan, dan aktivitas masyarakat bisa berjalan normal kembali," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto