PRABUMULIH, iNews.id - Idrus Kulia (41), Efrin Yansah (31) dan Hariyadi (37) hanya bisa pasrah saat digiring ke kantor Polsek Rembang Kapak Tengah (RKT). Warga Desa Kemang Tanduk, RKT, Prabumulih Sumsel ini ditangkap akrena mencuri pipa senilai ratusan juta.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah Ipda Budiono mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu. Ketiganya ditangkap setelah adanya laporan dari warga jika pipa di proyek hilang.

Lacak Sebaran Covid-19, Pemkot Prabumulih Gelar Rapid Test di Pasar Tradisional
"Ketiga pelaku mencuri di pinggir jalan Pertamina Dusun II Desa Kemang Tanduk. Pipa-pipa tersebut memang sengaja diletakkan oleh pihak kontraktor," kata Budiono, Jumat (3/7/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian tertangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Pasien Terakhir Sembuh, Prabumulih Wilayah Pertama di Sumsel yang Bebas Covid-19
Menurut data dari, kata Budiono, pelaku mengambil sebanyak 50 batang besi pipa ukuran 4 inci SCH 40 dengan ukuran panjang enam meter.
"Kerugian sekitar Rp 114 juta," kata dia.

Sepi Pembeli, Pedagang Prabumulih Nekat kembali ke Pasar Tradisional Modern
Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku dan barang bukti di Polsek RKT. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto













