get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Ganjal ATM di Solo Ditangkap, Pernah Bobol Lebih dari Setengah Miliar

Curi Pipa Seharga Rp114 Juta, 3 Pencuri di Prabumulih Ditangkap Polisi

Jumat, 03 Juli 2020 - 13:34:00 WIB
Curi Pipa Seharga Rp114 Juta, 3 Pencuri di Prabumulih Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka pencurian (iNews)

PRABUMULIH, iNews.id - Idrus Kulia (41), Efrin Yansah (31) dan Hariyadi (37) hanya bisa pasrah saat digiring ke kantor Polsek Rembang Kapak Tengah (RKT). Warga Desa Kemang Tanduk, RKT, Prabumulih Sumsel ini ditangkap akrena mencuri pipa senilai ratusan juta.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah Ipda Budiono mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu. Ketiganya ditangkap setelah adanya laporan dari warga jika pipa di proyek hilang.

"Ketiga pelaku mencuri di pinggir jalan Pertamina Dusun II Desa Kemang Tanduk. Pipa-pipa tersebut memang sengaja diletakkan oleh pihak kontraktor," kata Budiono, Jumat (3/7/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian tertangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Menurut data dari, kata Budiono, pelaku mengambil sebanyak 50 batang besi pipa ukuran 4 inci SCH 40 dengan ukuran panjang enam meter.

"Kerugian sekitar Rp 114 juta," kata dia.

Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku dan barang bukti di Polsek RKT. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut