Curi Motor Ustaz di Pesantren, Pria Berambut Cepak Ini Luka Lebam
Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:00:00 WIB
Kepada polisi, pria berambut cepat ini mengaku baru sekali mencuri sepeda motor yang rencananya akan dijual. Dalam kasus ini, Solihi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Awal terungkap pencurian ini, korban bernama Lukman yang kehilangan sepeda motor berusaha mencari. Sejumlah yang dicurigai didatangi untuk mendapatkan kembali motor yang dipakai untuk beraktivitas. Hingga akhirnya korban menemukan pelaku sedang sibuk mempreteli motornya. Warga yang turut membantu mencari emosi sehingga sejumlah tinju mendarat di kepala tersangka.
Editor: Berli Zulkanedi