Curi Handphone Teman, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap Firmansyah, pelaku pencurian handphone di rumah susun di kawasan Bukit Kecil Palembang. Firmansyah mencuri handphone di rumah temannya sendiri yang sedang tertidur.
Pelaku ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang tanpa perwalanan di rumahnya. Pelaku yang mengakui perbuatannya langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, pelaku beraksi saat korban tertidur dan meletakkan handphone di sampingnya.
"Korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian dan handphonenya hilang setelah terbangun dari tidur. Korban lalu membuat laporan ke polisi," ujarnya, Jumat (4/11/2022).
Selain malu karena mencuri barang milik teman, Firmansyah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi