get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Tewas Ditikam di Kafe Lahat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Cemburu, Pemuda di Palembang Aniaya Selingkuhan Kekasih yang Mau Dilamar Bulan Ini

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:28:00 WIB
Cemburu, Pemuda di Palembang Aniaya Selingkuhan Kekasih yang Mau Dilamar Bulan Ini
Tersangka saat menjalani pemeriksaan karena menganiaya selingkuhan pacarnya di Mapolda Sumsel, Kamis (27/8/2020). (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Gara-gara cemburu, seorang pemuda menganiaya laki-laki yang diduga menjadi selingkuhan pacar yang hendak dilamarnya bulan ini. Pelaku Prabu Ramadan (25), nekat menyayat tangan korban Diki Katan (29).

Korban yang tidak terima akhirnya melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Sumsel. Petugas langsung mengamankan pelaku, warga Curup, Bengkulu itu.

Panit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel AKP Nanang Supriatna mengatakan, kronologi penganiayaan berawal dari kecemburuan pelaku terhadap kekasihnya. Dia menduga perempuan yang akan dinikahinya itu telah berselingkuh dengan laki-laki lain. Pelaku yang gelap mata langsung menemui korban dan menganiayanya dengan senjata tajam.

"Tersangka ini emosi gara-gara perempuan yang rencananya akan dilamarnya bulan depan ini selingkuh. Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau hingga korban luka," kata Nanang, Kamis (27/8/2020).

Sebelum penganiayaan terjadi, pelaku mengaku telah mengingatkan kekasihnya untuk tidak selingkuh. Namun, ternyata pelaku justru menghubungi korban dan mengajak bertemu. Begitu melihat korban, pelaku langsung menyayat tangan selingkuhan pacarnya dengan pisau silet.

"Setelah menelepon, tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu. Tersangka ini rupanya membawa pisau. Akibatnya korban mengalami luka di tangan kiri," katanya.

Tersangka saat diperiksa polisi mengatakan, dia cemburu karena kekasihnya masih berselingkuh dengan korban. Sementara dia sudah berencana mengajak orang tuanya untuk melamar perempuan yang baru delapan bulan dipacarinya itu, bulan depan.

"Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut